KH. Husain Muhammad
Pendiri fahmina institute
.jpg)
- a. Istri wajib patuh kepada suami (Nawawi, hlm. 8, Asymuni, hlm. 22)
- b. Istri wajib memasrahkan tubuhnya kepada suami (Nawawi, hlm. 8, Asymuni, hlm. 23)
- c. Tugas istri adalah di dalam rumah (Asymuni, 10)
- d. Istri dilarang keluar rumah, kecuali dengan izin suami (Nawawi, hlm. 9, Asymuni, hlm. 24, Al Tihami, hlm. 16)
- e. Suami boleh memukul istri (Nawawi, hlm. 5)
Sumber; majalah santri hlm. 12
0 komentar:
Posting Komentar